¨ Pengguna harus mendaftar dan membuat akun untuk menggunakan layanan REKBR.com.
¨ Pengguna bertanggung jawab atas kerahasiaan informasi akun dan harus menjaga keamanannya.
¨ Pengguna harus memberikan informasi yang akurat dan lengkap saat mendaftar.
¨ REKBR.com adalah layanan yang bertujuan untuk memfasilitasi transaksi antara pembeli dan penjual dengan mempertahankan dana dalam jaminan.
¨ Dana REKBR.com hanya akan dibebaskan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai dengan kesepakatan transaksi.
¨ Pembeli dan penjual harus mencapai kesepakatan tertulis sebelum menggunakan layanan REKBR.com.
¨ Kesepakatan harus mencakup detail produk/jasa, harga, jangka waktu, syarat pembayaran, dan persyaratan lain yang relevan.
¨ Pembayaran harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh pembeli dan penjual.
¨ Jika terdapat perselisihan, pihak REKBR.com akan melakukan peninjauan terhadap bukti yang relevan sebelum mengambil keputusan terkait pembebasan dana REKBR.com.
¨ Biaya layanan REKBR.com adalah 1.5% dari total dana transaksi.
¨ Biaya tersebut dapat dibebankan kepada pembeli, penjual atau keduanya.
¨ Kesepakatan pembebanan biaya layanan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sebelum transaksi dimulai
¨ Pengguna bertanggung jawab atas informasi yang diberikan dan tindakan yang dilakukan dalam penggunaan layanan REKBR.com.
¨ Pengguna tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain.
¨ Pihak REKBR.com berkomitmen untuk menjaga keamanan dan privasi informasi pengguna sesuai dengan kebijakan privasi yang berlaku.
¨ Pengguna diharapkan untuk menjaga keamanan informasi pribadi mereka dan tidak mengungkapkannya kepada pihak lain.
¨ Pihak REKBR.com berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan ini tanpa pemberitahuan sebelumnya.
¨ Pengguna diharapkan untuk secara teratur memeriksa Syarat dan Ketentuan untuk memastikan pemahaman yang akurat terhadap peraturan terbaru.
¨ Segala sengketa yang timbul terkait dengan penggunaan layanan REKBR.com akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia.